You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan Sudah Tepat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan Sudah Tepat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Pandemi masih belum berakhir

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menilai, kebijakan tersebut sudah tepat karena bertujuan baik untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Adanya kerumunan tentu berpotensi meningkatkan penularan COVID-19. Ini harus kita antisipasi bersama dan saya harapkan warga juga bisa terus disiplin dan tidak terbawa euforia berlebihan merayakan malam tahun baru karena situasi saat ini berbeda. Cukup di rumah saja bersama anggota keluarga," ujarnya, Selasa (15/12).

Dinas Parekraf DKI Larang Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

Syaiful berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga, tidak ada klaster baru dari malam tahun baru.

"Sosialisasi, pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan. Ini demi kepentingan bersama. Pandemi ini masih belum berakhir," terangnya.

Sementara itu, Ketua Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Martha Tiana Hermawan menuturkan, dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih tinggi sudah sepatutnya Pemprov DKI melakukan langkah preventif demi mencegah semakin naiknya angka positif COVID-19.

"Mencegah ini lebih baik daripada harus mengobati, apalagi kerumunan sering menjadi klaster penularan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4143 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2803 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1799 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1590 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1500 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik